Hilangkan diskriminasi legal etnis Tionghoa
Makasih buat Papa yang nunjukkin artikel ini (dari Kompas 19 September)
Hilangkan Diskriminasi Legal Etnis TionghoaFraksi PAN di DPR Berjanji Akan Memperjuangkan
Jakarta, Kompas - Segala bentuk diskriminasi terhadap suku bangsa (etnik) Tionghoa atau China Indonesia harus dihilangkan. Penghapusan diskriminasi legal itu sedikit banyak akan membantu penghilangan diskriminasi secara sosial.
Guru Besar Antropologi Universitas Indonesia Prof Dr Parsudi Suparlan mengemukakan itu dalam Seminar Nasional â€Posisi Suku Bangsa Tionghoa
dalam Masyarakat Majemuk Indonesia†di Jakarta, Sabtu (17/9).Dalam acara yang diadakan Forum Demokrasi Kebangsaan (Fordeka) itu tampil Ketua Umum Partai Amanat Nasional Soetrisno Bachir, Ketua Umum Partai Perhimpunan Indonesia Baru Sjahrir, dan pengamat politik Tionghoa, Leo Suryadinata.
Parsudi Suparlan memilih menggunakan istilah suku bangsa â€China Indonesia†ketimbang suku bangsa Tionghoa. Istilah Tionghoa lebih berasosiasi dengan negara asal suku bangsa ini sehingga dianggap â€orang luarâ€. Istilah China Indonesia menimbulkan kesan suku bangsa ini seperti suku bangsa lain di
Indonesia.
Namun, penggunaan istilah ini kami serahkan kepada Bapak-bapak dan
Ibu-ibu sekalian, ujar Parsudi.Penggunaan istilah China tersebut sempat diprotes seorang peserta karena sudah lama tidak dipakai. Kenyataannya di masyarakat, istilah China dengan dialek masing-masing tetap dipakai. Parsudi mengemukakan, hingga kini diskriminasi, baik legal maupun sosial, masih dialami suku bangsa China Indonesia. Diskriminasi muncul karena posisi orang China Indonesia sebagai minoritas di Indonesia.
Keminoritasan itu muncul karena orang China Indonesia dianggap orang luarâ€. Muncul perbedaan jelas antara kami (pribumi) dan mereka (orang luar). Perbedaan tersebut muncul berdasarkan stereotip dan prasangka.
Menurut dia, di masa Orde Baru orang China Indonesia harus ganti nama. adahal, mereka sangat menghormati leluhur. Agama Konghucu dilarang. Walaupun sekarang diperbolehkan, petunjuk operasionalnya belum ada, ujarnya.
Soetrisno Bachir mengemukakan, sejak era reformasi yang dimotori Amien Rais, suku bangsa Tionghoa memperoleh kebebasan berpolitik. PAN sendiri telah berkomitmen mengembangkan kewirausahaan di partainya dengan menggandeng orang-orang Tionghoa yang memiliki kultur kewirausahaan.
Kami bentuk Badan Ekonomi dan Usaha yang dimotori oleh Pak Eddie Kusuma (Ketua Panitia Seminar Red). Ini merupakan solusi strategis dan cepat untuk mengatasi masalah ekonomi bangsa, ujarnya.
Soetrisno berjanji, Fraksi PAN di DPR akan memperjuangkan berbagai undang-undang (UU) yang menghapuskan diskriminasi terhadap orang Tionghoa. UU dimaksud adalah UU Catatan Sipil, UU Kewarganegaraan, dan UU Antidiskriminasi. (BUR/ONG)
0 Comments:
Post a Comment
<< Home