Thursday, March 02, 2006

Pemerintah Banten memang gila.

Salam buat yg tinggal di Tangerang.

Tepat pada usia ke-13, Pemerintah Kota Tangerang mulai melaksanakan Perda Nomor
7 Tahun 2005 tentang larangan pengedaran dan penjualan minuman beralkohol, dan
Perda No 8/2005 tentang larangan pelacuran tanpa pandang bulu.
Mereka yang
melanggar ketentuan tersebut akan ditangkap, ditahan, lalu diadili. Karena itu,
jika Anda seorang perempuan dan sedang berada di Kota Tangerang, jangan pernah
bersikap mencurigakan atau berada sendirian di jalan, di atas pukul 19.00,
terutama di jalan yang disebut-sebut sebagai tempat pekerja seks komersial (PSK)
biasa mangkal. Anda bisa dikenai perda antipelacuran tersebut.
Sidang perdana
penerapan perda itu sudah mulai dilaksanakan Selasa (28/2) lalu. Dalam
persidangan yang digelar bersamaan dengan pesta ulang tahun Kota Tangerang itu
ternyata tak semua yang ditangkap, ditahan, lalu diadili adalah PSK.
Sebagian
di antara mereka adalah ibu rumah tangga yang saat penangkapan itu kebetulan
sedang minum teh botol di tepi jalan sebelum melanjutkan perjalanan ke
rumahnya.
Ada pula seorang istri yang sedang bersama kawan suaminya di hotel
karena menunggu sang suami mencari makan malam sebelum bertemu rekanan bisnis
jual-beli mobil.
Selain itu, ada istri seorang guru SD negeri di Kota
Tangerang yang hendak mencari angkutan kota setelah pulang dari tempat
kerjanya.
Ada pula perempuan yang didakwa sebagai PSK, tetapi belum sempat
bertransaksi dengan pria yang menghendakinya. ”Saya baru saja sampai, belum
dapat tamu karena masih sore, baru pukul 20.00, eh... keburu ditangkap,”
katanya.
Meski di antara mereka ada yang tidak terbukti sebagai PSK, oleh
hakim tunggal Barmen Sinurat, mereka tetap dinyatakan bersalah melanggar Pasal 4
Ayat 1 Perda No 8/2005.
Perda itu berbunyi, ”Setiap orang yang sikap atau
perilakunya mencurigakan, sehingga menimbulkan suatu anggapan bahwa ia/mereka
pelacur, dilarang berada di jalan-jalan umum, di lapangan-lapangan, di rumah
penginapan, losmen, hotel, asrama, rumah penduduk/kontrakan, warung-warung kopi,
tempat hiburan, gedung tempat tontonan, di sudut-sudut jalan atau di
lorong-lorong jalan atau tempat lain di Daerah”.
Sinurat lalu menghukum
mereka membayar Rp 1.000, lalu mengembalikan mereka kepada keluarga
masing-masing untuk dibina.


Apakah anda cukup mencurigakan?

0 Comments:

Post a Comment

<< Home


Counters