Mario no Hibi

Wednesday, March 29, 2006

Memang melelahkan jadi nasionalis...

Memang lebih nyaman jadi liberal.
Orang tolol hari ini: Dewi Fortuna Anwar, Amien Rais, Yusuf Kalla (pembekuan bantuan penanganan flu burung).
..........jangan sampe tiba hari gua langsung berpikir SBY itu tolol...sejauh ini baru gua pikir dia terlalu banyak akomodasi. Ah well, Fadly udah mikir ini sejak 04. Mungkin memang gua yang menilai fair play politik Indonesia terlalu tinggi. Politik itu bermain taktis dan fair, ikut aturan, bukan main gebrak.
Eniwei, gua makin suka baca Norwegian Wood. Seperti Caufield di Catcher in Rye, gua bisa mengidentifikasikan diri gua sama Watanabe.
Aaah...lagi pengen punya affair....
Eniwei, singlenya BoA, Brand New Beat, bener2 asik. Memang lebih enak denger BoA daripada demo depan Kedubes Australia (FYI, I don't like Australia).
Gua pernah nulis ini mungkin di masa lalu.....sama seperti semua orang, gua cuma ingin naik train ke tempat kerja, nonton Metro Xin Wen di personal communicator di kereta sambil minum kopi, pulang kerja beli buku titipan istri, masak bersama sambil denger cerita sekolahnya anak gua...
di Jakarta.

Monday, March 06, 2006

Konser gamelan

Song: Pure Saturday - Adalah Jarak dan Arah. Dasar Greg, cerita PS sih...

(Gila antreannya panjang banget...ada ce pake sweater pink cantik Oriental abis...oh, halfy. Pantes).

Anyway, kemaren gua ke konser gamelan di Konjen RI. Foto2 gua upload besok (besok mau bawa laptop ke library), ntar liat di Friendster.

Tito jelas manggung...juga ketemu Pak Petrus, trus seorang mantan anggota BEM ST...ST apa ya? Di Buah Batu sih. Udah kabur ke Melbourne. Juga Mbak (atau Ci? Kak aja deh) Andriani, Bu Dewi Anggraeni (mau rilis buku terbitan ILO tentang TKW), mas2 dan mbak2 dan ibu2 dan bapak2 konjen (ada foto Pak Konjen lagi motret, gua inget foto Shinchan moto kumicho, eh, encho-nya). Juga guru gua waktu di TAFE dulu.

Bener2 gua kangen2nya Indonesia, cukup dengan dengan denger gamelan dan liat peta Indonesia di tembok.

Kenalan sama ce cakep ga yo?

Di acara itu ga sih. Kenalannya tadi pagi di library Melbourne Uni, ada ce ABC baca artikelnya supervisor gua.

BTW, tesis gua jadi soal peran SDF dan hubungan Tokyo-Beijing. Jadi sering2lah nonton Stand Alone Complex dan nonton lagi Patlabor buat inspirasi...

Thursday, March 02, 2006

Pemerintah Banten memang gila.

Salam buat yg tinggal di Tangerang.

Tepat pada usia ke-13, Pemerintah Kota Tangerang mulai melaksanakan Perda Nomor
7 Tahun 2005 tentang larangan pengedaran dan penjualan minuman beralkohol, dan
Perda No 8/2005 tentang larangan pelacuran tanpa pandang bulu.
Mereka yang
melanggar ketentuan tersebut akan ditangkap, ditahan, lalu diadili. Karena itu,
jika Anda seorang perempuan dan sedang berada di Kota Tangerang, jangan pernah
bersikap mencurigakan atau berada sendirian di jalan, di atas pukul 19.00,
terutama di jalan yang disebut-sebut sebagai tempat pekerja seks komersial (PSK)
biasa mangkal. Anda bisa dikenai perda antipelacuran tersebut.
Sidang perdana
penerapan perda itu sudah mulai dilaksanakan Selasa (28/2) lalu. Dalam
persidangan yang digelar bersamaan dengan pesta ulang tahun Kota Tangerang itu
ternyata tak semua yang ditangkap, ditahan, lalu diadili adalah PSK.
Sebagian
di antara mereka adalah ibu rumah tangga yang saat penangkapan itu kebetulan
sedang minum teh botol di tepi jalan sebelum melanjutkan perjalanan ke
rumahnya.
Ada pula seorang istri yang sedang bersama kawan suaminya di hotel
karena menunggu sang suami mencari makan malam sebelum bertemu rekanan bisnis
jual-beli mobil.
Selain itu, ada istri seorang guru SD negeri di Kota
Tangerang yang hendak mencari angkutan kota setelah pulang dari tempat
kerjanya.
Ada pula perempuan yang didakwa sebagai PSK, tetapi belum sempat
bertransaksi dengan pria yang menghendakinya. ”Saya baru saja sampai, belum
dapat tamu karena masih sore, baru pukul 20.00, eh... keburu ditangkap,”
katanya.
Meski di antara mereka ada yang tidak terbukti sebagai PSK, oleh
hakim tunggal Barmen Sinurat, mereka tetap dinyatakan bersalah melanggar Pasal 4
Ayat 1 Perda No 8/2005.
Perda itu berbunyi, ”Setiap orang yang sikap atau
perilakunya mencurigakan, sehingga menimbulkan suatu anggapan bahwa ia/mereka
pelacur, dilarang berada di jalan-jalan umum, di lapangan-lapangan, di rumah
penginapan, losmen, hotel, asrama, rumah penduduk/kontrakan, warung-warung kopi,
tempat hiburan, gedung tempat tontonan, di sudut-sudut jalan atau di
lorong-lorong jalan atau tempat lain di Daerah”.
Sinurat lalu menghukum
mereka membayar Rp 1.000, lalu mengembalikan mereka kepada keluarga
masing-masing untuk dibina.


Apakah anda cukup mencurigakan?


Counters